Perbuatan Yang Dilarang Bagi Produsen

 



Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada produsen dalam menjalankan kegiatannya, sebagai berikut:

  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan dari ketentuan perundang-undangan.
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. 
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.
  8. tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana dinyatakan halal yang dicantumkan dalam label.
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  11.  memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
  12. memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dan/atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.


Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.

Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
  1. Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
  2. Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
  3. Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
  4. Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan 
  5. Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi
  6. Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
  7. Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
  8. Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
  9. Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
  10. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan 


Prinsip Etika

Prinsip etika adalah sebagai berikut:
  1. Usaha membangun kepercayaan antara anggota masyarakat dengan perusahaan atau pengusaha.
  2. Hal tersebut merupakan elemen penting buat suksesnya bisnis jangka panjang
  3. Menjaga etika adalah hal penting untuk melindungi reputasi perusahaan.
  4. Kejujuran merupakan barang langka dan “mata uang” yang berlaku di mana-mana
  5. Etika adalah standar perilaku dan nilai-nilai moral menyangkut tindakan yang benar dan salah yang terjadi di dalam lingkungan kerja


Etika dan Tanggung Jawab Sosial

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab dari setiap perusahaan terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

Pelanggaran etika akan mengakibatkan:
  1. Masalah citra publik
  2. Tuntutan hukum yang mahal
  3. Tingginya tingkat pencurian oleh karyawan.
Pengambilan keputusan etis dapat menumbuhkan kepercayaan bagi hubungan antara para pelanggan, karyawan dan perusahaan lain

Perilaku etis sangat penting bagi wirausahawan karena dapat memberikan efek positif sebagai berikut :
  1. Staf akan meniru perilaku pimpinannya
  2. Standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif
Perilaku tidak etis dalam berwirausaha akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengganggu pengambilan keputusan usaha
  2. Dapat dituntut dengan Undang-undang perlindungan konsumen
  3. Bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang

Pelaku bisnis dengan pelaku bisnis
  1. mengirim barang dengan jumlah yang tidak sama (kurang)
  2. mempengaruhi pihak lain untuk saling menjatuhkan
  3. salah satu dapat bangkrut bahkan kedua-duanya.
Pelaku bisnis dengan konsumen
  1. pemakaian formalin untuk pengawetan makanan
  2. menutupi kualitas barang yang rusak
  3. ingkar janji
Konsumen dengan pelaku bisnis
  1. membayar dengan menggunakan cek kosong
  2. membayar tagihan lewat rekening yang sudah ditutup.

Keuntungan Menjaga Etika
  1. Jika jujur dalam berbisnis, maka bisnisnya akan maju
  2. Timbulnya kepercayaan
  3. Kemajuan terjaga, jika perilaku etis terjaga
  4. Perolehan laba akan meningkat
  5. Bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya


Cara Pria dan Wanita dalam Penyelesaian Masalah Etika 



Perbedaan Konsumerisme dengan Hedonisme



Komentar